Selasa, Agustus 18, 2026

Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

WIB

Aliansi.co,Pati– Polisi mengungkap modus licik seorang oknum kiai berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan murid terhadap guru.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi menyerap ilmu.

Doktrin tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi pencabulan.

“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Staf Desa di Bandung Akui Bersetubuh dengan Wanita yang Urus KTP: Saya Kasih Rp 100 Ribu

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Polisi mencatat, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Malam Berdarah di Desa Kasikan, Ketua Serikat Pekerja Dibacok Secara Brutal hingga Tewas

Menurut Jaka, dalih meminta dipijat digunakan tersangka untuk membawa korban ke dalam kamar, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban disebut tidak melakukan perlawanan karena telah terpengaruh doktrin yang ditanamkan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Dalan Alus Rezeki Mulus, Jargon Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK di Semarang

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...