Rabu, Mei 13, 2026

Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

WIB

Aliansi.co,Pati– Polisi mengungkap modus licik seorang oknum kiai berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan murid terhadap guru.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi menyerap ilmu.

Doktrin tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi pencabulan.

“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Kabur ke Hutan, Preman Kampung Pemalak Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Peluru Bersarang di Kaki

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Polisi mencatat, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Beredar Surat Permohonan THR Lebaran dari Pembantu Kades di Tangerang, Besar-Kecil Diterima dengan Senang Hati

Menurut Jaka, dalih meminta dipijat digunakan tersangka untuk membawa korban ke dalam kamar, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban disebut tidak melakukan perlawanan karena telah terpengaruh doktrin yang ditanamkan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Satu Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke di Sumbar Menyerahkan Diri, Pelaku Terakhir yang Dibui Polisi

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...