Sabtu, Oktober 3, 2026

Nasib Dua Preman Kampung Penendang Ibu Hamil Usai Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co,Medan- Nasib dua preman kampung yang viral karena menendang seorang ibu hamil di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berujung proses hukum.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kedua tersangka diketahui bernama Zulyarham dan Julpikar.

Kakak beradik tersebut kini ditahan di Polrestabes Medan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil dan suaminya pada Rabu (3/6/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Baca Juga :  Kesal Diperas hingga Puluhan Juta, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM ke Polisi

“Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Adrian kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Adrian, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Baru. Namun, mereka memutuskan berhenti karena di depan jalan sedang terjadi tawuran antarremaja.

Korban yang sedang hamil muda mengaku takut melanjutkan perjalanan karena khawatir terkena dampak tawuran. Di lokasi itu, kedua pelaku diketahui tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar terowongan kereta api yang mengalami kemacetan akibat keributan tersebut.

“Pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran, jadinya macet kendaraan. Kedua pelaku ini tugasnya melancarkan arus lalu lintas. Kemudian lewat sepasang suami istri ini. Nah di situ pelaku menyampaikan kepada si korban untuk lewat saja, karena berhenti bikin macet,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Perselingkuhan Dua ASN Disdikbud Wonogiri Terbongkar setelah Foto Mesra Tersebar

Meski demikian, korban menolak permintaan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sedang mengandung sehingga tidak berani melintas ke arah lokasi tawuran.

“Korban mengatakan, ‘Pak maaf Pak, saya takut maju, karena posisi saya sekarang lagi hamil’. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban ini,” kata Adrian.

Perselisihan semakin memanas ketika korban berupaya merekam tindakan kedua pelaku menggunakan telepon genggam. Tindakan itu diduga memicu emosi salah satu tersangka.

“Karena si pelaku merasa takut diviralkan, akhirnya dia melakukan aksi penendangan. Dia menendang ke korban wanita,” ujar Adrian.

Tendangan tersebut mengenai perut korban yang tengah hamil. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya juga diduga melakukan kekerasan terhadap suami korban.

Baca Juga :  Diperas Rp 300 Juta, Mamah Muda Lapor Polisi, 6 Wartawan Gadungan Ditangkap

“Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban. Dia melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala si korban laki-laki,” ucap Adrian.

Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Zulyarham serta Julpikar sebagai tersangka.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan sembari menunggu proses hukum berikutnya. Dengan status tersangka dan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, keduanya terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...