Aliansi.co,Medan- Nasib dua preman kampung yang viral karena menendang seorang ibu hamil di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berujung proses hukum.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kedua tersangka diketahui bernama Zulyarham dan Julpikar.
Kakak beradik tersebut kini ditahan di Polrestabes Medan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil dan suaminya pada Rabu (3/6/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Adrian kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurut Adrian, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Baru. Namun, mereka memutuskan berhenti karena di depan jalan sedang terjadi tawuran antarremaja.
Korban yang sedang hamil muda mengaku takut melanjutkan perjalanan karena khawatir terkena dampak tawuran. Di lokasi itu, kedua pelaku diketahui tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar terowongan kereta api yang mengalami kemacetan akibat keributan tersebut.
“Pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran, jadinya macet kendaraan. Kedua pelaku ini tugasnya melancarkan arus lalu lintas. Kemudian lewat sepasang suami istri ini. Nah di situ pelaku menyampaikan kepada si korban untuk lewat saja, karena berhenti bikin macet,” ujar Adrian.
Meski demikian, korban menolak permintaan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sedang mengandung sehingga tidak berani melintas ke arah lokasi tawuran.
“Korban mengatakan, ‘Pak maaf Pak, saya takut maju, karena posisi saya sekarang lagi hamil’. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban ini,” kata Adrian.
Perselisihan semakin memanas ketika korban berupaya merekam tindakan kedua pelaku menggunakan telepon genggam. Tindakan itu diduga memicu emosi salah satu tersangka.
“Karena si pelaku merasa takut diviralkan, akhirnya dia melakukan aksi penendangan. Dia menendang ke korban wanita,” ujar Adrian.
Tendangan tersebut mengenai perut korban yang tengah hamil. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya juga diduga melakukan kekerasan terhadap suami korban.
“Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban. Dia melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala si korban laki-laki,” ucap Adrian.
Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Zulyarham serta Julpikar sebagai tersangka.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan sembari menunggu proses hukum berikutnya. Dengan status tersangka dan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, keduanya terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
