Sabtu, Oktober 3, 2026

Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan, PSK Bule Ditangkap Imigrasi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Petugas Imigrasi menangkap dua pekerja seks komersial (PSK) warga negara asing (WNA) dari wilayah Jakarta Barat.

PSK bule ini salahnya satunya bertarif Rp15 juta untuk sekali kencan.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan dua PSK yang ditangkap yakni berinisial RZ (27) berasal dari Uzbekistan, dan dan MBS (24) berasal dari Maroko.

Baca Juga :  Rida Banser Sebut Bahar Smith sebagai Aktor Utama Penganiayaan

Dalam praktiknya, mereka dibantu oleh seorang warga negara asing berinisial SA.

Dari luar negeri SA berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.

SA memasang tarif RZ maksimal senilai USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta untuk satu kali kencan.

“Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Selain Divonis Bui Seumur Hidup, 3 Prajurit Pembunuh Imam Masykur Dipecat dari TNI

Berbeda dengan MBS yang berasal dari Maroko memasang tarif kencan USD150 per jam. Namun, dalam mencari pelanggan, MBS tidak dibantu siapapun.

“MBS memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya dan yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.

Baca Juga :  Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...