Aliansi.co,Jakarta- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diminta meninjau ulang syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi yang mengharuskan siswa terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain PIP bukan program DKI Jakarta, syarat jalur afirmasi tersebut membuat warga banyak ditolak masuk sekolah negeri.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hasil dari evaluasi kebijakan tersebut harus tuntas sebelum PPDB tahun ajaran 2023 bulan Juli mendatang.
Hotma menyebut kebijakan Dinas Pendidikan DKI itu banyak dikeluhkan warga.
Di mana banyak warga tidak mampu yang hendak mengikuti PPDB jalur afirmasi ditolak lantaran anaknya hanya sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Banyak orang tua mengeluh karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri karena tidak dapat PIP. Anaknya hanya dapat KJP. Mereka tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ujarnya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP sejatinya tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi.
“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” ungakpnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefulloh Hidayat meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru agar penerima KJP tidak terkendala masuk sekolah negeri jalur afirmasi hanya karena aturan yang membatasi.
“Saya mohon izin dalam satu atau dua hari kedepan untuk diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan izinkan saya berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi, semangatnya saya setuju,” ungkap Syaefulloh.