Aliansi.co, Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggembleng para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di wilayahnya soal peraturan pengadaan barang dan jasa yang baru.
Pejabat yang mengurusi proyek di lingkungan Pemkot Jaksel ini digembleng terkait kebijakan serta perundang-undangan yang baru sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2025.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan Tomy Fudihartono mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan kebijakan pengadaan barang/jasa yang mulai berlaku pada tahun 2025.
“Tujuannya (kegiatan) untuk meningkatkan pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan menerapkannya pada unit kerjanya masing-masing,” kata Tommy, Selasa (26/11/2024).
Tommy mengungkapkan dalam kegiatan ada beberapa aturan atau kebijakan baru yang perlu disosialisasikan kepada PPK.
Di antaranya terkait Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu, Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Kasubag Tata Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan, Raden Tjandrakiswara menambahakan, tenaga pengadaan yang memiliki kompetensi dan mumpuni akan dapat menjamin kualitas pengadaan yang lebih baik.
Sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan terpercaya
“Semoga upaya ini dapat mewujudkan pengadaan yang berkualitas, efisien, dan mampu mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing tinggi,” tandasnya.