Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta buka suara soal kisruh penetapan Dewan Kota se-Jakarta periode 2024-2029 yang dipermasalahkan sejumlah pihak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Fredy Setiawan menyampaikan, penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut, diungkapkan Fredy, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
“Pemilihan Dewan Kota sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Pemilihan dilakukan oleh panitia independen mulai dari tingkat kelurahan serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” kata Fredy dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, nama-nama anggota Dewan Kota juga telah sesuai dengan berita acara hasil seleksi calon yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) di tingkat kota/kabupaten administrasi.
“Selanjutnya hasil seleksi calon anggota Dewan Kota tersebut disampaikan oleh wali kota kepada Pj Gubernur,” katanya.
“Kemudian, nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur kepada DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” sambungnya.
Dia menyebut pembentukan Dewan Kota bertujuan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Dewan Kota merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.
Fredy menerangkan bahwa anggota Dewan Kota berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten adminsitrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan, kata Fredy, dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang bakal calon anggota dengan perolehan jumlah suara terbanyak.
“Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK,” tandasnya.
Diketahui, penetapan Dewan Kota/Kabupaten periode 2024-2029 akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh puluhan calon Dewan Kota yang gagal dilantik.
Mereka memperkarakan proses pemilihan karena dinilai tidak transparan.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan anggota Dewan Kota terpilih karena tidak melalui proses pendalaman di Komisi A.