Aliansi.co, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta sudah dibuka.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi menjelaskan waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari.
Dimulai dari Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023. Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB
“Untuk tempat pendaftaran akan digelar di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat,” ujar Sunardi pada Selasa (25/4/2023).
Ketentuan Pendaftaran
1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 285 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengunggah
naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.