Minggu, Oktober 4, 2026

Pendaftaran Anggota DPD Provinsi DKI Sudah Dibuka, Begini Persyaratannya

WIB

h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i. terdaftar sebagai Pemilih.

j. bersedia bekerja penuh waktu.

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali.

Baca Juga :  Pernyataan Ahmad Sahroni Dinilai Blunder, Berpotensi Picu Desakan Mundur

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga :  Soal Bacawapres Prabowo, Rocky Gerung: Kalau Terima Gibran, Dia Jatuh Tuh

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan
yang bersangkutan.

4. Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta
Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:

a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling
rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS,
panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Jokowi Sudah Prediksi Dapat Masalah

Dokumen Pendaftaran

1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:

a. Surat Pendaftaran (Model B. Pendaftaran DPD)

b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli
bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk Pencalonan di KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat, Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB serta
dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...