h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
i. terdaftar sebagai Pemilih.
j. bersedia bekerja penuh waktu.
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali.
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan
yang bersangkutan.
4. Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta
Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling
rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS,
panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Dokumen Pendaftaran
1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (Model B. Pendaftaran DPD)
b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli
bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk Pencalonan di KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat, Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB serta
dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.