Rabu, Juli 29, 2026

Petugas Gabungan Bakal Sanksi Tempat Hiburan yang Ganggu Bulan Suci Ramadan di Jakarta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan dan menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan dan mengganggu kekhusukan bulan suci Ramadan 1445 H di Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tenpat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan, petugas gabungan tersebut diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan 1445 H.

“Jenis usaha hiburan tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri,” kata Eko Saptono kepada wartawan, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga :  Gudang Peluru TNI di Bogor Meledak, Damkar Belum Berani Mendekat

Eko mengungkapkan sebanyak 72 personel gabungan terdiri dari Satpol PP beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Pengawasan dilakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko.

Baca Juga :  Viral Surat Edaran untuk THR Janda hingga Kasatpol PP Keagungan, Totalnya Mencapai Rp 15 Juta

Eko mengatakan pengawasan dan penertiban terhadap usaha tempat hiburan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, kata Eko, petugas gabungan bakal memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melannggar aturan dan mengganggu kekhusukan Bulan Suci Ramadan.

“Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Sopir Truk Biang Kerok Tabrakan Beruntun di GT Halim Utama Tak Ditahan, Ada Apa?

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tandas Eko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...