Kamis, April 16, 2026

Petugas Gabungan Bakal Sanksi Tempat Hiburan yang Ganggu Bulan Suci Ramadan di Jakarta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan dan menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan dan mengganggu kekhusukan bulan suci Ramadan 1445 H di Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tenpat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan, petugas gabungan tersebut diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan 1445 H.

“Jenis usaha hiburan tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri,” kata Eko Saptono kepada wartawan, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga :  Soal Tempat Hiburan di Senopati Disegel Bareskrim, Heru Budi: Secara Otomatis Izin Dicabut

Eko mengungkapkan sebanyak 72 personel gabungan terdiri dari Satpol PP beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Pengawasan dilakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko.

Baca Juga :  Satpol PP Gerebek Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Pulsa di Ciganjur

Eko mengatakan pengawasan dan penertiban terhadap usaha tempat hiburan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, kata Eko, petugas gabungan bakal memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melannggar aturan dan mengganggu kekhusukan Bulan Suci Ramadan.

“Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Irjen Karyoto Minta Dishub Kerjasama Pecahkan Kemacetan Jakarta

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tandas Eko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...