Aliansi.co, Jakarta– Sidang perceraian antara Shandy Aulia dan David Herbowo, kembali digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Hanya saja, keduanya tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Shandy dan David masing-masing diwakili tim kuasa hukumnya.
“(Shandy Aulia-red) ada kegiatan lain, jadi kita bagi tugas. Sebetulnya tadi pengin hadir tapi mendadak ada keperluan. Insyaallah kita sampaikan bahwa akan memenuhi prosedur itu,” kata kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayano Hadisykrisno, di PN Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan agenda sidang kali ini adalah proses pemanggilan terhadap David Herbowo selaku pihak tergugat.
Namun, karena tergugat dan penggugat sama-sama tidak hadir, maka pengadilan akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan peringatan kepada keduanya.
“Kalau dalam 3 kali proses tidak hadir, maka tidak ada proses mediasi. Jadi kita lanjutkan dengan prosedur biasa, adalah pembacaan gugatan, pengajuan bukti-bukti tertulis dan saksi, setelah itu langsung (verstek) putusannya,” katanya.
Keputusan Shandy sudah bulat untuk bercerai dengan David.
Wijayano menegaskan bahwa kliennya sejak awal juga tidak menuntut harta gono-gini ke pihak suami.
“Selama ini nggak ada pembahasan itu (harta gona-gini). Kita kan dapat suatu pesan bahwa kita itu pisahnya baik-baik,” tutupnya.
Diketahui, Shandy Aulia resmi melayangkan gugatan cerai terhadap David Herbowo ke PN Jakarta Selatan sejak 11 April 2023.
Gugatan cerai Shandy Aulia terdaftar dalam nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.