Sabtu, Oktober 3, 2026

Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

WIB

Sugiyanto pun menyoroti beberapa kebijakan yang tampaknya berbeda dari program-program RPD.

Salah satunya ia mencontohkan kebijakan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD, yang diduga kuat tidak tercantum dalam RPD.

Selain itu, kata diungkapkannya, Heru Budi tidak melanjutkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sampah Modern di Sunter, serta mengganti slogan “Jakarta: Kota untuk Semua,” yang tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022, dengan slogan baru, “Sukses Jakarta untuk Indonesia.”

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, Plh Wali Kota Jaksel Sampaikan Pesan Khusus Kepada ASN dan Generasi Muda

“Tampaknya, masih banyak lagi kebijakan atau kegiatan yang perlu ditelusuri lebih dalam untuk dievaluasi terkait kepatuhannya terhadap aturan dalam RPD,” bebernya.

“Pada intinya, semua program atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi yang tidak tercantum dalam RPD harus mendapatkan persetujuan Mendagri terlebih dahulu,” ujarnya.

Pentingnya Evaluasi dan Transparansi

Dia menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Heru Budi menjadi penting untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pj Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  165 ASN Satpol PP Diduga Bermain Judi Online, Kasatpol PP DKI: Sudah Cukup, Cukup

Dalam konteks ini, katanya, jika ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam implementasi kebijakan, hal tersebut perlu didalami lebih lanjut.

Jika penyimpangan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran, penyalahgunaan anggaran, atau bahkan menimbulkan dugaan kerugian negara, maka hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.

“Waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Heru Budi adalah setelah berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  Heru Budi Akan Kumpulkan Istri-Anggota Satpol PP yang Terlibat Judi Online

“Ini untuk memastikan bahwa analisis kinerjanya dilakukan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik dari pemerintahan yang sedang berjalan,” sambungnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...