Sugiyanto pun menyoroti beberapa kebijakan yang tampaknya berbeda dari program-program RPD.
Salah satunya ia mencontohkan kebijakan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD, yang diduga kuat tidak tercantum dalam RPD.
Selain itu, kata diungkapkannya, Heru Budi tidak melanjutkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sampah Modern di Sunter, serta mengganti slogan “Jakarta: Kota untuk Semua,” yang tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022, dengan slogan baru, “Sukses Jakarta untuk Indonesia.”
“Tampaknya, masih banyak lagi kebijakan atau kegiatan yang perlu ditelusuri lebih dalam untuk dievaluasi terkait kepatuhannya terhadap aturan dalam RPD,” bebernya.
“Pada intinya, semua program atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi yang tidak tercantum dalam RPD harus mendapatkan persetujuan Mendagri terlebih dahulu,” ujarnya.
Pentingnya Evaluasi dan Transparansi
Dia menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Heru Budi menjadi penting untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pj Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, katanya, jika ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam implementasi kebijakan, hal tersebut perlu didalami lebih lanjut.
Jika penyimpangan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran, penyalahgunaan anggaran, atau bahkan menimbulkan dugaan kerugian negara, maka hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Heru Budi adalah setelah berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujarnya.
“Ini untuk memastikan bahwa analisis kinerjanya dilakukan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik dari pemerintahan yang sedang berjalan,” sambungnya.
