Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air.
Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme dan ormas meresahkan telah ditangani Polri selama operasi.
“Polri mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Dalam operasi ini, lanjutnya, Polri menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi,” katanya.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” lanjutnya.
Penindakan Polri, katanya, difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
Polri memastikan tidak akan membiarkan aksi premanisme dalam bentuk apapun.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” katanya.
Dia mengemukakan, beberapa kasus menonjol yang telah diungkap selama operasi ini adalah Polda Banten yang telah menangkap 146 orang.
Selanjutnya Polres Tangerang yang melakukan penindakan kepada 85 preman.
Selain itu, kata Sandi, Polda Kalimantan Tengah juga telah menyelesaikan kasus penutupan PT BAP oleh ormas GRIB.
“Ketua GRIB Kalteng pun turut menjadi pihak yang dilakukan pemanggilan karena berada di balik penutupan perusahaan tersebut,” katanya.
Lanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menindak 10 orang kasus sengketa tanah dengan membawa senapan angin di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.
Kemudian, Polres Subang yang menangkap sembilan preman di kawasan industri.
“Polri terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Sandi.