Aliansi.co, Jakarta- Rugi usah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp 1,4 triliun selama 5 tahun berturut-turut, terus menjadi perhatian publik.
Kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu, diungkapkan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, harus ada yang bertanggung jawab.
Hal itu, kata Sugiyanto, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam aturan ini disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah sebagai pemegang saham,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Dia menerangkan, pada pasal 34 huruf (a) bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) jika dapat membuktikan bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks ini, lanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.
“Jika tidak dapat membuktikan, maka ada celah mereka bisa sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian PT Jakpro sebesar Rp 1,4 triliun,” ujarnya.
Terkait hal ini, diungkapkannya, keterlibatan DPRD DKI Jakarta dalam persoalan pembuktian kepentingan pribadi kepala daerah menjadi sangat krusial.
Sebagai solusinya, ia mendesak DPRD DKI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguak kerugian usaha PT Jakpro dengan total Rp 1,4 triliun dalam lima tahun berturut-turut.
“Melalui Pansus, DPRD dapat memeriksa semua pihak yang terlibat dan mengkaji berbagai persoalan lainnya,” bebernya.
“Fokus Pansus adalah mendalami setiap kemungkinan adanya keterkaitan kepentingan pribadi dalam semua kebijakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang berkaitan dengan PT. Jakpro,” sambungnya.
Sugiyanto menjelaskan, kerugian usaha PT Jakpro perlu dilakukan pendalaman mulai dari awal.
Dia menyebutkan semua kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, yang terkait dengan penugasan kepada PT Jakpro, harus diperiksa dengan cermat.
Untuk mendalami masalah ini, lanjutnya, DPRD Jakarta bisa memanggil Anies Baswedan maupun Heru Budi Hartono untuk dimintai penjelasan.
“Agar Pansus nantinya bisa melihat apakah ada kemungkinan penugasan dari kepala daerah ini menjadi penyebab rugi usaha PT Jakpro?” imbuhnya.
“Jika penugasan kepada PT Jakpro menjadi faktor penyebab utama dari kerugian usaha, maka DPRD harus mengungkapnya secara transparan,” tambah pria yang biasa disapa SGY ini.