Menurutnya, pada era kepimpinan Anies Baswedan, banyak penugasan diberikan kepada PT Jakpro, termasuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), dan penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Sementara itu, Heru Budi Hartono juga melibatkan PT Jakpro dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Rute 1B Velodrom-Manggarai.
Di era Heru Budi, dana PMD untuk LRT dari APBD tahun 2023 dan tahun 2024 jumlahnya sekitar Rp 4,5 triliun.
Sebagai dasar rujukan bagi Pansus DPRD, kata SGY, dewan dapat berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Selain itu, kata dia, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, yang menyebutkan bahwa JIS dan TIM salah sejak lahir juga bisa dijadikan dasar argumentasi DPRD DKI Jakarta.
Ucapan Sekda Joko ini disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/8/2023).
“Jika Pemprov DKI Jakarta berdalih bahwa kerugian besar yang dialami PT Jakpro disebabkan oleh biaya operasional dan penyusutan aset dari PMD yang menjadi modal, hal ini justru menunjukkan kelemahan perencanaan,” bebernya.
“Ini menggambarkan bahwa perencanaan permintaan PMD tidak matang, seharusnya mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk potensi keuntungan dari pengelolaannya dan hal penyusutan aset,”sambungnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, masyarakat Jakarta sangat berharap agar Pansus untuk menguak kerugian usaha PT Jakpro dapat segera dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta yang baru pasca dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang.
“Inilah titik harapannya. Semoga dengan semangat baru, DPRD Jakarta dapat membentuk Pansus untuk mengungkap inti masalah yang menyebabkan kerugian usaha PT Jakpro,” ujarnya.
“Tujuannya agar gubernur yang akan datang lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pemegang saham BUMD. Selain itu, dalam membuat kebijakan atau penugasan kepada BUMD harus dihitung secara cermat dan tepat,” tambahnya.