Sabtu, Oktober 17, 2026

Saluran Air di Lebak Bulus Ditutup untuk Akses Kafe, SDA Pertimbangkan Beri Izin Rekomtek

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan mempertimbangkan memberikan rekomendasi teknis atau rekomtek untuk pembangunan akses keluar-masuk kendaraan (inrit) sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pertimbangan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan adanya pembangunan akses kafe yang menutup dan mengubah saluran air tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.

Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas SDA Jakarta Selatan Horas Yosua mengatakan, penutupan saluran air tanpa izin menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian rekomendasi teknis untuk pembangunan inrit.

Baca Juga :  Di Bawah Gerimis, Wali Kota Jaksel dan Istri Turun Kerja Bakti Massal di Rawajati

“Ini bisa menjadi pertimbangan kami memberikan rekomendasi teknis perizinan inrit,” kata Yosua, Jumat (28/8/2026).

Menurut Yosua, rekomendasi teknis untuk pembangunan akses kendaraan tidak dapat diberikan secara sembarangan.

Setiap pengajuan harus melalui kajian untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi saluran air maupun sistem drainase di kawasan tersebut.

Dia menegaskan kajian menjadi bagian penting sebelum rekomendasi teknis diberikan kepada masyarakat atau pihak yang mengajukan pembangunan.

“Jika akses atau inrit yang dibangun di atas saluran itu di SDA, tidak boleh sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Cuma Teguran, Pemkot Jaksel Minta Saluran yang Dirubah untuk Akses Kafe Dikembalikan

Terlebih, kata Yosua, saluran air yang berada di bawah kewenangan Suku Dinas SDA merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap pembangunan yang memanfaatkan atau berada di atas saluran harus memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku,” kata Yosua.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengultimatum pengelola kafe di Jalan Lebak Bulus PDK Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk segera mengurus perizinan pembangunan akses keluar-masuk kendaraan yang menutup saluran air.

Baca Juga :  Heru Budi Cek Kondisi Trotoar Depan Kedubes AS yang Sudah Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Pemkot Jakarta Selatan memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kafe untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan inrit tersebut.

Pembangunan akses kendaraan yang menutup saluran tanpa izin itu dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pemilik kafe harus segera mengurus perizinan pembangunan inrit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ditunggu satu minggu harus segera urus izin,” kata Iwan, Jumat (28/8/2026).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...