Aliansi.co, Jakarta- Kasus tewasnya seorang pelajar pengendara sepeda motor akibat jalan berlubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026), memantik sorotan dari pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik.
Ia menyinggung adanya ancaman pidana bagi penyelenggara jalan hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban perbaikan jalan rusak.
Sugiyanto mengatakan, kerusakan jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan tidak rata bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum jika menyebabkan kecelakaan.
“Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, kecelakaan akibat jalan rusak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.
“Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan,” kata dia.
Menurut Sugiyanto, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis jalan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa.
Ia mengingatkan, apabila kewajiban itu diabaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.
“Jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ucap SGY.
“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” lanjutnya.
