Senin, Oktober 5, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus tewasnya seorang pelajar pengendara sepeda motor akibat jalan berlubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026), memantik sorotan dari pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik.

Ia menyinggung adanya ancaman pidana bagi penyelenggara jalan hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban perbaikan jalan rusak.

Sugiyanto mengatakan, kerusakan jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan tidak rata bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum jika menyebabkan kecelakaan.

“Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Nakes DKI Diduga Ikut Cibir Pasien BPJS hingga Meninggal, Pramono: Memang Saya Melihat Itu

Ia menilai, kecelakaan akibat jalan rusak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Trotoar di Pondok Indah Hancur hingga Rata Tanah, Bina Marga Jaksel Turun Tangan

Merujuk Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan,” kata dia.

Menurut Sugiyanto, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis jalan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa.

Ia mengingatkan, apabila kewajiban itu diabaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

Baca Juga :  Dapat Informasi dari Medsos, Jokowi Sisir Jalan Rusak di Labura Sumut

“Jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ucap SGY.

“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...