Sabtu, Juli 4, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus tewasnya seorang pelajar pengendara sepeda motor akibat jalan berlubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026), memantik sorotan dari pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik.

Ia menyinggung adanya ancaman pidana bagi penyelenggara jalan hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban perbaikan jalan rusak.

Sugiyanto mengatakan, kerusakan jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan tidak rata bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum jika menyebabkan kecelakaan.

“Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Guyur Rp 800 M untuk Jalan Rusak, Jokowi: Pak Gubernur Lampung Rajin Banget Ngejar-ngejar, Jadi Dapatnya Banyak

Ia menilai, kecelakaan akibat jalan rusak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Awal Mula Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin Jahit hingga Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

Merujuk Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan,” kata dia.

Menurut Sugiyanto, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis jalan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa.

Ia mengingatkan, apabila kewajiban itu diabaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

Baca Juga :  Jamin Daging ASUH, Jaksel Terjunkan Ratusan Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

“Jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ucap SGY.

“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...