Selasa, Mei 19, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus tewasnya seorang pelajar pengendara sepeda motor akibat jalan berlubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026), memantik sorotan dari pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik.

Ia menyinggung adanya ancaman pidana bagi penyelenggara jalan hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban perbaikan jalan rusak.

Sugiyanto mengatakan, kerusakan jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan tidak rata bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum jika menyebabkan kecelakaan.

“Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Dorong Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serius dan Tidak Main-main

Ia menilai, kecelakaan akibat jalan rusak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Prabowo Minta Kementerian PU Tangani Jalan Bopeng

Merujuk Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan,” kata dia.

Menurut Sugiyanto, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis jalan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa.

Ia mengingatkan, apabila kewajiban itu diabaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

Baca Juga :  Ribuan Anggota Satpol PP DKI Disebar Jaga Perayaan Natal, Ganjil Genap Ditiadakan

“Jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ucap SGY.

“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...