Kamis, Agustus 20, 2026

Satpol PP Siap Bongkar Akses Kafe yang Tutup Saluran di Cilandak, Tunggu Rekom Teknis Turun

WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran kepada pemilik bangunan,” ujar Iwan saat dihubungi, Kamis.

Dalam surat teguran itu, pemilik bangunan juga diminta mengembalikan kondisi saluran eksisting seperti semula.

Baca Juga :  Di Depan Kapolda dan Pangdam Jaya, Pramono Ungkap Total Kerugian Akibat Kericuhan Demo

Pemilik juga diminta segera mengurus izin pembangunan inrit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara, Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pengecekan terhadap lokasi telah dilakukan jajaran Kecamatan Cilandak sejak Rabu (12/8/2026).

Menurut Teguh, bangunan utama yang digunakan sebagai restoran atau kafe tersebut berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi.

Bangunan utama telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG317406-09062026-008 yang diterbitkan Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.

Baca Juga :  Hubungkan Antar Kampung, Sudin Perumahan Jaksel Bangun 9 Jembatan Antik

Namun, PBG yang diterbitkan tidak mencakup izin untuk mengubah saluran air menjadi akses keluar masuk kendaraan.

Ia menegaskan, pembangunan inrit maupun perubahan terhadap konstruksi saluran tetap harus memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” kata Teguh.

Baca Juga :  Demi Kedamaian, Warga Jakarta Diajak Bantu Gubernur Pramono Jaga Kampung

Ia juga menegaskan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fungsi saluran air.

Karena itu, kata Teguh, kondisi saluran eksisting harus dikembalikan terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan akses kendaraan tidak mengganggu fungsi drainase serta tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan inrit baru dapat dilanjutkan setelah seluruh proses perizinan dipenuhi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...