Aliansi.co,Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan siap membongkar akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK, Cilandak, Jakarta Selatan, usai ditemukan menutup saluran air tanpa mengantongi izin.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pembongkaran dapat dilakukan pihaknya apabila turun rekomendasi dari instansi teknis yang terkait.
“Satpol akan bongkar kalau ada rekom dari instansi yang mengetahui secara teknis saluran,” ujar Nanto melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nanto, kewenangan terkait kondisi dan fungsi saluran air berada pada instansi teknis, dalam hal ini Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Harusnya SDA yang punya kewenangan, kita membantu,” kata Nanto.
Nanto mengatakan, pihaknya juga akan mengecek secara berkala dan berkoordinasi dengan wilayah terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya cek dan koordinasi dengan wilayah,” kata Nanto.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta pemilik bangunan di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Cilandak, mengembalikan saluran air yang telah diubah untuk dijadikan akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe.
Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil peninjauan di lokasi menunjukkan pembangunan inrit dan perubahan saluran air untuk akses kendaraan tersebut belum mengantongi izin.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada Kamis (13/8/2026).
Surat tersebut bernomor 2001/KR.02.02.
