İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Selain Bos Salon, Istri Tukang Selingkuh di Jaktim Ternyata Influencer Kecantikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Melody Sharon (31) alias MS, istri yang melindas suaminya hingga patah tulang di Jakarta Timur, kini menjadi perhatian publik.

Diketahui, Melody Sharon menjadi sorotan karena aksinya melindas dan menyeret suaminya, AG (35), setelah ketahuan kerap berselingkuh dengan beberapa pria.

MS tega meninggalkan sang suami yang tergelak di jalanan dengan kondisi patah tulang hingga luka-luka usai AG membongkar perbuatan tak terpujinya.

Setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, video perbuatan MS kepada suaminya hingga sosoknya diketahui publik aktif di media sosial

Baca Juga :  Libatkan TNI-Polri, Sudinhub Jaksel Sisir Lokasi Parkir Liar di Kebayoran Baru, Tiga Motor Ditilang

Selain pengusaha salon, MS juga diketahui seorang influencer kecantikan yang memiliki banyak pengikut di YouTube.

Di kanal YouTube miliknya, MS aktif membuat tutorial make up hingga berkaroake pada periode 2017-2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, selain menjadi ibu rumah tangga, MS adalah seorang pengusaha salon.

AG memberikan usaha salon meski MS dicurigainya sudah berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga :  Pakai Baju Tahan Api, Pj Gubernur Teguh Tinjau Lokasi Kebakaran Glodok

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

Nicolas membeberkan, kejadian bermula saat AG mencurigai istrinya setelah melakukan panggilan video.

MS saat itu berada di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Ketika AG mendatangi lokasi, AG menemukan MS di dalam mobil yang terparkir.

Sang suami mencoba masuk ke mobil, tetapi MS menolak dan langsung tancap gas.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun mobil tetap melaju kencang, dan sekitar 200 meter korban terseret, lalu terjatuh,” ungkap Nicolas.

Baca Juga :  Ternyata Heru Budi Sudah Teken Besaran Gaji PJLP DKI dari Rp 4,6 Juta Naik jadi...

Akibat kejadian ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang pada kaki kanannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...