Minggu, Agustus 30, 2026

Ternyata Heru Budi Sudah Teken Besaran Gaji PJLP DKI dari Rp 4,6 Juta Naik jadi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti besaran gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.

Sebab, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken besaran UMP menjadi Rp4,9 pada Desember tahun lalu.

“Harusnya sudah dinaikan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Atasi Terjangan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Krukut dan Bangun Sumur Resapan di Cilandak Timur

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Terlebih Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” ungkapnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H, Pj Gubernur DKI Kirim Sapi Raksasa ke Masyarakat Kepulauan Seribu

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD Provinsi DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengaku ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.

Maka terkait kekurangan anggaran tersebut, ia berjanji akan memenuhi upah PJLP akan dimasukan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Mohon maaf di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah naik. Nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” dalihnya. (rbn)

Baca Juga :  Kisruh Bau Sampah di RDF Rorotan, Ahli Lingkungan ITB Buka Suara
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...