Aliansi.co, JAKARTA- Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar paksa sebuah bangunan mewah di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena melanggar izin yang menyerobot lahan brandgang.
Satu unit alat berat dikerahkan Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Sudin Citata) Jakarta Selatan untuk membongkar bangunan yang pembangunannya tidak sesuai dengan perizinan.
“Ya, hari ini kita lakukan tindakan bongkar paksa karena pemilik tidak melakukan bongkar mandiri sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebelumnya,” kata Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno, dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Widodo mengatakan, bangunan tersebut memiliki izin untuk pembangunan gedung empat lantai.
Namun, fakta di lapangan, pelaksanaan pembangunan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Tidak hanya melanggar garis sepadan, pembangunan yang dilakukan juga melanggar aturan terkait jarak bebas bangunan.
“Artinya pembangunan gedung ini melanggar garis sepadan bangunan, dan juga jarak bebas belakang dan kiri kanan,” kata Widodo.
” Sudah kita berikan surat peringatan agar pemilik menyesuaikan pembangunan bangunan sesuai dengan izin yang ada, tapi tetap saja tak diindahkan,” sambungnya.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan Budi Syahputra mengungkapkan, bangunan tersebut juga telah menutup saluran air dan brandgang yang merupakan aset Pemda DKI.
“Saluran air sepanjang 25×2 meter yang selama ini sebagai brandgang malah dibangun juga hingga habis. Itu kan aset negara dan tidak boleh ada bangunan di atasnya,” kata Budi.
Dalam penertiban ini turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.