Kamis, April 16, 2026

Soal Kasus Korupsi BTS, Jokowi Minta Menpora Penuhi Panggilan Kejaksaan dan KPK

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jokowi minta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya yang penting hormati semua proses hukum,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga :  Jokowi Akui Joe Biden Tak Tanggapi Empat Desakan soal Konflik di Gaza: Menjadi Catatan

Jokowi pun meminta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung.

Menpora juga diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

“Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ucap Jokowi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Menpora Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung.

Namun Kuntadi mengaku tidak mengetahui terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.

Baca Juga :  Jokowi Groundbreaking RSUP di IKN, Usung Konsep Hijau untuk Pasien Stroke dan Jantung

“Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS,” kata Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023).

Kuntadi menyebut konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah selesai, kasusnya sendiri telah disidangkan.

Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang diduga kaitannya menyangkut pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Wah! Lukisan SBY Terlelang dengan Harga Fantastis, Pembelinya Petinggi Partai Demokrat

Akan tetapi, ia menyebut akan membedakan kasus pengadaan proyek BTS 4G dengan dugaan pemberian uang terkait penyidikan.

“Jadi tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai,” katanya.

“Ya, akan dibedakan itu, karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau aliran dana mengalir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...