Aliansi.co, Kampar- Tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar.
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor diketahui berinisial MS alias Sitepu (45), warga asal Sumatera Utara.
MS menjadi pelaku pembacokan terhadap korban, Suryono, yang ditemukan tewas bersimbah darah saat sedang tidur di kantor SPTI pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025.
“Tersangka MS kami tangkap di sebuah kamar kos di daerah Babura, Sunggal, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 5 September 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku menerima bayaran sebesar Rp13 juta untuk membunuh Suryono.
Uang tersebut diberikan oleh dua tersangka lainnya, yaitu JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan MFS (40), yang juga telah diamankan polisi.
“MS mengaku menerima Rp13 juta sebagai bayaran untuk melakukan pembunuhan. Motifnya adalah karena dia butuh uang untuk biaya persalinan istrinya,” terang AKP Gian.
JS disebut sebagai otak pelaku yang memerintahkan pembunuhan karena sakit hati atas konflik bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang telah dikuasai oleh korban sejak tahun 2021.
Sementara MFS adalah mantan bawahan korban yang merasa dendam setelah dipecat dari jabatannya.
MFS juga berperan sebagai penghubung antara JS dan MS, sekaligus penyedia dana untuk aksi keji tersebut.
Eksekusi Saat Korban Tertidur
Rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam video tersebut, tampak dua pria datang dengan sepeda motor pada tengah malam. Salah satunya turun, masuk ke kantor SPTI, dan langsung membacok korban yang sedang tertidur lelap.
Setelah melancarkan aksi brutalnya, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam nomor polisi BM 5150 ZAJ.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kasur dan bantal yang berlumuran darah, pakaian korban, serta motor yang digunakan pelaku. Hingga saat ini, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya SD dan TS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKP Gian.
