Kamis, Desember 12, 2024

Terganjal Tebusan USD 5.000, Dede Asiah TKW asal Karawang Masih Tertahan di Suriah, Bupati Cellica Rapat Cari Bantuan Uang 

WIB

Aliansi.co, Karawang– Rencana kepulangan Dede Asiah (37), TKW asal Karawang, Jawa Barat yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.

Dede Asiah masih tertahan dan belum bisa pulang ke Karawang. Dede Asiah hingga kini masih berada di KBRI Suriah.

“Iya masih belum bisa pulang, masih ada sejumlah kendala,” kata kuasa hukum Dede Asiah, Yono Kurniawan kepada watawan, Kamis (4/5/2023).

Yono mengungkapkan, terganjalnya kepulangan Dede Asiah karena harus membayar uang tebusan USD 5.000 atau sekira Rp 75 juta kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal.

Baca Juga :  Viral Ajak Mesum Karyawati, Manajer Cabul Leave Group usai Dijapri Mahasiswanya 

Maka pihaknya bersama Disnakertrans dan kepolisian masih mencari solusi bagaimana memulangkan Dede Asiah.

“Ternyata di mata (pemerintah) Suriah itu legal dan ada perjanjian kontrak kerja. Paspor akan dikasih kalau bayar USD 5.000 yang mulanya USD 9.500 sebelum dinegosiasi. Jadi jika uang tebusan ini gak dibayarkan. Jadi gak bisa pulang, paspornya ada di majikannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke Pasar Legi Surakarta, Presiden Jokowi Bagi-bagi THR

Ia mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 17 yang bertanggungjawab dalam kasus seperti ini sebetulnya adalah P3MI atau perusahaan penyalur pekerja migran indonesia.

Namun hal yang menjadi masalah adalah penyalur TKW yang memberangkatkan Dede Asiah bukan berbadan hukum, melainkan perseorangan.

“Tapi ini kan tidak ada perusahaannya, artinya dinas tidak memiliki alat tekan secara kewenangan, kalo misalnya perusahaan berbadan hukum tinggal diancam saja, dicabut izinnya. Ini kan nggak bisa karena individu,” paparnya

Baca Juga :  Alotnya Perkara Kredit Macet di PN Surabaya, Agunan Sudah Dilelang tapi Tagihan Bank Jalan Terus

Apalagi dari hasil penelusuran, penyalur perseorangan yang memberangkatkan Dede Asiah kini telah meninggal dunia.

Kemudian, pemulangan Dede Asiah juga tak bisa dibebankan terhadap negara.

Sehingga menurutnya akan menjadi preseden buruk dan menyalahi undang-undang, apabila uang tebusan tersebut dibayarkan negara.

“Makanya ini agak sulit juga, tapi sebetulnya bisa harus dicari solusi penyelesaiannya bersama,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...