Ardhy menegaskan, saat Karenina ditangkap, pihaknya mengamankan satu bungkus rokok berisi ganja dengan berat 4,1 gram dan lintingan ganja 0,3 gram.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Karenina baru sekali melakukan tindak pidana narkotika.
Untuk itu Karenina bakal menjalani rehabilitasi ke BNNK Jakarta Selatan.
“Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan,” katanya.