Selasa, Agustus 18, 2026

Tidak Boleh Nyicil, Ini Sanksi soal Pembayaran THR Lebaran 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tagihan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR bagi pekerja tidak boleh telat dan harus dibayar penuh oleh pengusaha pemberi kerja.

“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu, (25/3/2023).

Baca Juga :  Jokowi Maklumi LRT Jabodetabek Buatan INKA Kurang Sempurna

Putri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja juga tidak boleh telat.

THR harus cair pada H-7 Lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya

Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 besok.

Baca Juga :  Polri Terapkan One Way saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Tanggal dan Lokasinya

“(SE THR) Insya Allah Senin,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Kabar Baik! THR PNS, TNI-Polri Tidak Dipotong Lagi, Sri Mulyani: Bapak Presiden Menetapkan 100 Persen
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...