Jumat, April 17, 2026

Tidak Boleh Nyicil, Ini Sanksi soal Pembayaran THR Lebaran 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tagihan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR bagi pekerja tidak boleh telat dan harus dibayar penuh oleh pengusaha pemberi kerja.

“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu, (25/3/2023).

Baca Juga :  Kabar Duka, Habib Hasan bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia

Putri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja juga tidak boleh telat.

THR harus cair pada H-7 Lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya

Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 besok.

Baca Juga :  Protes Pemecatan Brigjen Endar, Anggota Polri di KPK Ramai-ramai Minta Pulang

“(SE THR) Insya Allah Senin,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Kabar Baik! THR PNS, TNI-Polri Tidak Dipotong Lagi, Sri Mulyani: Bapak Presiden Menetapkan 100 Persen
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...