Sabtu, Juli 4, 2026

Truk Viral Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Timur Ditangkap, Ini Pemiliknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang viral membuang limbah ke saluran di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).

Salah satu dari truk tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan tiga armada truk ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari media mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal.

“Senin pagi kemarin satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  8 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang Ditangkap, 6 Orang Lagi Masih Diburu

Dia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menyebut aksi ilegal ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya sudah dua kali melanggar ketentuan serupa yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Baca Juga :  QRIS Palsu Ditemukan di Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan, Munjirin: Ditempel di Meja Mimbar

Dua armada lainnya diketahui merupakan milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dan ekosistem kota.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ormas Kembang Latar Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Ribuan Kader Siap Turun

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, para pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan selama 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Ia menyatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan kasus akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” tegas Charles.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...