Selasa, Agustus 18, 2026

Truk Viral Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Timur Ditangkap, Ini Pemiliknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang viral membuang limbah ke saluran di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).

Salah satu dari truk tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan tiga armada truk ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari media mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal.

“Senin pagi kemarin satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

Dia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menyebut aksi ilegal ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya sudah dua kali melanggar ketentuan serupa yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

Dua armada lainnya diketahui merupakan milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dan ekosistem kota.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sudin Citata Sabet Juara Fun Fishing Wali Kota Jaksel Cup 2024

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, para pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan selama 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Ia menyatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan kasus akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” tegas Charles.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...