Sabtu, Oktober 3, 2026

Truk Viral Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Timur Ditangkap, Ini Pemiliknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang viral membuang limbah ke saluran di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).

Salah satu dari truk tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan tiga armada truk ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari media mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal.

“Senin pagi kemarin satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

Dia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menyebut aksi ilegal ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya sudah dua kali melanggar ketentuan serupa yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Lebaran, Satlinmas Jakarta Selatan Diminta Siap Fisik dan Mental

Dua armada lainnya diketahui merupakan milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dan ekosistem kota.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD DKI Dorong Warga Kolong Tol dan Korban Penggusuran Dapat Rusun

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, para pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan selama 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Ia menyatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan kasus akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” tegas Charles.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...