Aliansi.co, Jakarta- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi angkat bicara terkait penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024).
Syahduddi menyebut, pria berjaket bertuliskan ‘Polisi’ serta hoodie berwarna merah marun yang viral bertindak arogan, bukan anggota Polri.
“Setelah kami cross-check dengan tiga penyidik yang berada di tempat kejadian dan melihat rekaman videonya, ternyata bukan anggota kami,” ungkap Syahduddi, dalam konferensi pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1/2024).
Syahduddi mengaku telah meneliti rekaman video penangkapan yang viral tersebut.
Dia pun memastikan dua pria berjaket yang terdengar arogan memaki-maki Saipul Jamil dan asistennya, bukanlah anggota Kepolisian.
“Ya, jadi kami sudah memeriksa rekaman video tersebut, yang mengetuk kaca mobil, memukul tersangka S, dan juga menggunakan kata-kata kasar bukan polisi,” ujarnya.
Dia mengaku telah menurunkan Propam untuk menyelidiki dan mendalami kedua pria berjaket yang ikut-ikutan dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya.
“Ini sedang kami selidiki, oleh karena itu, kami turunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut,” jelas Syahduddi.
Syahduddi mengatakan saat pengejaran dan penangkapan mobil yang dikendarai Saipul Jamil juga diikuti oleh anggota masyarakat.
Hal itu setelah mobil yang dikendarai Saipul Jamil dan asistennya menabrak beberapa kendaraan bermotor selama pengejaran berlangsung.
“Ketika ada kendaraan yang berperilaku tidak wajar di jalan dan menabrak beberapa pengemudi kendaraan bermotor lainnya, inisiatif muncul dari warga untuk melakukan pengejaran,” kata Syahduddi.
Usai menjalani pemeriksaan urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
Sedangkan asistennya S dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Polisi memastikan Saipul Jamil dibebaskan dan akan dikembalikan kepada keluarganya.
Polisi juga telah menangkap R, pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka S.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,21 gram yang dikemas dalam bungkus rokok
“Jadi memang pengakuan dari tersangka S, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali,” ungkap Syahduddi.
S dan R disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.