Sabtu, Oktober 3, 2026

Viral ASN PUPR Kutai Timur Pesta Miras Sambil Joget-joget, Sawer Uang Dapat Pelukan

WIB

Aliansi.co, Kutai Timur- Beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pegawai diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim), pesta minuman keras (miras) sambil berjoget di atas meja kantor.

Dalam video berdurasi sekitar 51 detik itu, tampak sejumlah orang orang berjoget di atas meja diiringi musik, disertai aksi saweran uang berhadiah pelukan

Tampak beberapa botol minuman keras yang tergeletak di atas meja.

Rekaman video yang menjadi viral itu satu di antaranya diunggah akun Instagram @/tanahbumubuinfo.

Baca Juga :  Berterima Kasih Gus Samsudin Tersangka, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim

“Diduga proyek cair, Dinas PUPR Kutai Timur pesta di atas meja dan ada minuman keras,” tulis keterangan dalam video, dikutip Senin (17/2/2025).

Dalam video tampak seorang pegawai pria melakukan aksi sawer kepada pegawai wanita yang menemaninya berjoget di atas meja.

Lalu, wanita tersebut tampak memberikan pelukan kepada pria yang menyawernya.

Sontak, video tersebut mengundang cibiran dari para warganet.

“Yang dia injak-injak itu uang rakyat. Ini yg namanya menari di atas penderitaan rakyat,” tulis akun @mar***.

Baca Juga :  Aksi Heroik Emak-emak Berdaster, Tabrakkan Diri Hadang Maling Bermotor hingga Tersungkur 

“Sedih, orang susah masuk kerja. Ini happy-happy di kantor. Meja buat kerja malah diinjak-injak. Malu sama hijab,” kata akun @vir***.

“Miris ASN kita terpilih jalur apa sih sebenarnya,” tulis akun @fra***.

“Udah saatnya bersih-bersih ASN di tiap kementrian. ASN-ASN gak produktif/job desk nya sedikit di cut aja! Efisiensi anggaran negara. Mubazir uang negara,” tulis akun @91t***.

Terkait hal ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku geram dan langsung memerintahkan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan pengusutan.

Baca Juga :  Motor Bonceng Tiga Adu Kambing dengan Mobil, 2 Orang Tewas

“Hari ini tim sudah mulai melakukan investigasi,” katanya melalui pesan singkat, Senin (17/2/2025).

Ardiansyah menekankan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi bagi para pegawai yang terlibat.

Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“ASN seharusnya menjaga etika dan profesionalisme. Hiburan memang bisa dimaklumi, tetapi berjoget di atas meja dan perilaku yang tidak pantas jelas melampaui batas kewajaran,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...