Aliansi.co, Bogor– Yusuf Sulaeman (33), hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan vonisnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Jumat (17/1/2025).
Pria yang mengaku-ngaku anggota KPK ini, pasrah divonis hakim 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan dan pemerasan yang menjeratnya.
Dalam vonis yang dibacakan, Yusuf Sulaeman terbukti melakukan yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.
Kendati demikian, Yusuf Sulaeman masih bisa bernafas lega karena mobil Porsche Macan S3 dan Alphard yang dipakainya saat berkedok anggota KPK gadungan, batal disita negara karena ditolak hakim bagian dari barang bukti.
Namun barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas, disita negara negara untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada Yusuf dan JPU untuk mengajukan banding.
Kasus penipuan dan pemerasan ini berawal saat Yusuf Sulaeman mengaku penyidik KPK kepada pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, Yusuf menunjukkan surat panggilan palsu berlogo KPK kepada pejabat Disdik yang menjadi korbannya.
Kepada pejabat tersebut, Yusuf memaksa disiapkan uang Rp 700 juta sebagai dalih menghentikan penyelidikan kasus korupsi.
Total uang itu adalah 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa yang diselidikinya.
Uang tersebut diterima Yusuf 3 kali penyerahan di seputar Kabupaten Bogor.
Penyerahan pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.
Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di kawasan Cibinong.
Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.
Belakangan, kedok Yusuf yang mengaku pegawai KPK bagian Informasi dan Data (Inda) terbongkar.
Yusuf ternyata seorang kotraktor, dan bukan pegawai KPK.
Lalu, pejabat yang menjadi korbannya melaporkan tindakan Yusuf ke pihak berwajib atas kasus penipuan dan pemerasan.
