Kamis, Agustus 20, 2026

Viral Mobil Dinas Pelat B Antre Arus Balik Mudik di GT Banyumanik, Pemprov DKI Buka Suara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) buka suara terkait viralnya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan mobil berpelat nomor B saat antre arus balik mudik Lebaran di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas pelat B tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), termasuk melalui aplikasi e-KDO.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa kendaraan yang dilaporkan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Dishub Buka Suara Buntut Rano Karno Dikatai Belagu Saat Kunjungan di Stasiun MRT Lebak Bulus

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama masa libur Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.

Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk.

Baca Juga :  Minimalisir Gerakan Provokatif, Forkopimko Jaktim Deklarasi Jaga Jakarta

Selain itu, tim internal juga melakukan penelusuran terhadap nomor pelat kendaraan yang dilaporkan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Respon PO Duta Wisata terkait Penyebab Bus Masuk Jurang di Guci Tegal: Jangan Berspekulasi Sendiri

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah.

“Audit bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Diketahui, sebuah kendaraan dinas berwarna hitam terekam kamera saat mengantre di GT Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Mobil jenis Toyota Kijang Innova Luxury dengan nomor polisi B 1237 PQS tersebut kemudian viral di media sosial karena diduga digunakan untuk mudik Lebaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...