Minggu, Oktober 4, 2026

Viral Mobil Dinas Pelat B Antre Arus Balik Mudik di GT Banyumanik, Pemprov DKI Buka Suara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) buka suara terkait viralnya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan mobil berpelat nomor B saat antre arus balik mudik Lebaran di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas pelat B tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), termasuk melalui aplikasi e-KDO.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa kendaraan yang dilaporkan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Dewan Kota Gandeng Karang Taruna Jadi Agen Pelopor Genmasta

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama masa libur Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.

Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkot Jaksel Ingatkan Lagi Larangan ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

Selain itu, tim internal juga melakukan penelusuran terhadap nomor pelat kendaraan yang dilaporkan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Banyak Pengaduan, PDIP Usul Anggaran KJP dan KJMU Ditambah

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah.

“Audit bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Diketahui, sebuah kendaraan dinas berwarna hitam terekam kamera saat mengantre di GT Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Mobil jenis Toyota Kijang Innova Luxury dengan nomor polisi B 1237 PQS tersebut kemudian viral di media sosial karena diduga digunakan untuk mudik Lebaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...