Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.
Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan, larangan tersebut ditujukan agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Khusus bagi ASN, kami tegaskan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik Lebaran,” ujar Anwar dalam keteranganya, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, Anwar juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengutamakan keselamatan.
Ia menyebut imbauan tersebut telah disampaikan melalui para camat dan lurah di wilayah Jakarta Selatan.
Untuk mendukung keamanan warga yang meninggalkan rumah saat mudik, lanjutnya, Pemkot Jaksel menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di Kantor Wali Kota, kantor kecamatan, dan kelurahan.
Fasilitas penitipan kendaraan ini disiapkan bagi warga yang menggunakan transportasi umum.
“Fasilitas ini disediakan guna memastikan kendaraan warga tetap aman selama ditinggalkan,” kata Anwar.
Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, seperti mematikan listrik dan kompor yang tidak digunakan serta berkoordinasi dengan RT/RW maupun tetangga sekitar.
Sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anwar berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta mengatur waktu arus balik agar tidak terjadi penumpukan.
“Selamat mudik, semoga perjalanan aman, lancar, dan kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat,” tutur Anwar. RBN
