Sabtu, Oktober 3, 2026

Jelang Lebaran, Pemkot Jaksel Ingatkan Lagi Larangan ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan, larangan tersebut ditujukan agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Khusus bagi ASN, kami tegaskan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik Lebaran,” ujar Anwar dalam keteranganya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga :  Parkir Liar di Setiabudi Disikat, 21 Kendaraan Diangkut ke Kantor Sudinhub Jaksel

Selain itu, Anwar juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengutamakan keselamatan.

Ia menyebut imbauan tersebut telah disampaikan melalui para camat dan lurah di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk mendukung keamanan warga yang meninggalkan rumah saat mudik, lanjutnya, Pemkot Jaksel menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di Kantor Wali Kota, kantor kecamatan, dan kelurahan.

Baca Juga :  Polri Sebar Ratusan Ribu Pasukan Mulai 4 April 2024, Untuk Apa?

Fasilitas penitipan kendaraan ini disiapkan bagi warga yang menggunakan transportasi umum.

“Fasilitas ini disediakan guna memastikan kendaraan warga tetap aman selama ditinggalkan,” kata Anwar.

Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, seperti mematikan listrik dan kompor yang tidak digunakan serta berkoordinasi dengan RT/RW maupun tetangga sekitar.

Baca Juga :  Potensi Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Warga Tak Pakai Motor saat Mudik

Sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anwar berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta mengatur waktu arus balik agar tidak terjadi penumpukan.

“Selamat mudik, semoga perjalanan aman, lancar, dan kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat,” tutur Anwar. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...