Aliansi.co, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih.
Temuan data itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan masyarakat harus mengecek data keluarganya melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).
“Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri,” kata Loly Suhenty melalui keterangannya yang diterima Jumat (31/3/2023).
Lolly pun mengajak masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.
Karena itu, dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.
“Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.
Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan soal pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal.
Alasannya, kata dia, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.
“Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya,” tegasnya.
Lolly dengan tegas menyatakan tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu.
“Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya,” tegasnya.