Aliansi.co, Jakarta- Sebanyak 30 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) bersiap memasuki masa pensiun.
Dari jumlah tersebut, satu orang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun janda terhitung mulai 1 April 2026.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, M Anwar, secara langsung menyerahkan SK pensiun kepada para PNS yang akan memasuki purna tugas tersebut.
Ia menegaskan, masa purna tugas bukanlah akhir, melainkan awal untuk melanjutkan pengabdian dalam bentuk yang berbeda.
“Setelah pensiun, bapak dan ibu akan memiliki lebih banyak waktu untuk keluarga, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosial maupun keagamaan,” ujar Anwar dalam sambutannya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi para PNS selama bertugas di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana, menjelaskan bahwa 29 PNS memasuki masa pensiun per 1 April 2026, sementara satu orang lainnya menerima SK pensiun janda.
“Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempermudah para pensiunan dalam mengurus administrasi, sehingga prosesnya dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, ” pungkasnya.
