Sabtu, Oktober 3, 2026

IPAL Rusun Menara Samawa Tak Berfungsi, DPRD Desak Pemprov DKI Evaluasi Sarana Jaya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyoroti serius kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Susun (Rusun) Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Temuan ini diperoleh Suhaimi saat menjalani agenda reses beberapa waktu lalu.

Menurut Suhaimi, warga menduga IPAL yang seharusnya bertugas menjernihkan limbah domestik, termasuk air mandi dan air kotor lainnya, tidak difungsikan.

Akibatnya limbah warga mencemari lingkungan karena dialirkan ke luar area rusun.

Baca Juga :  Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

“Limbah air mandi dan semacamnya dialirkan ke luar Menara Samawa,” ujar Suhaimi saat ditemui usai reses. “Bangunan IPAL-nya ada, terlihat lengkap dan siap pakai, tapi seluruh sistem dibiarkan mati tanpa pernah dijalankan,” kata Suhaimi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/7/2027).

Warga bahkan menuding pengelola rusun, dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, telah mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan limbah.

Dugaan sementara, hal ini dilakukan demi penghematan biaya operasional.

“Masalah ini dianggap warga sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip sanitasi dan hak atas lingkungan hidup yang bersih,” tegas politisi PKS itu.

Baca Juga :  Momen Pramono Minta Rincian Laporan Pengerukan Kali kepada Kadis SDA

Suhaimi menyebut, dampak dari ketidakberfungsian IPAL tersebut tidak hanya dirasakan oleh penghuni Rusun Menara Samawa, tetapi juga bisa menjalar ke masyarakat sekitar jika dibiarkan terus-menerus.

“Ini bukan masalah kecil. Ketika IPAL tidak berfungsi, artinya ada pencemaran lingkungan yang dibiarkan,” kata Suhaimi.

“Lama-lama, seluruh Pondok Kelapa bisa tercemar,” sambungnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan secara langsung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Teguh Teken Pergub soal ASN DKI Boleh Poligami, Berlaku Syarat dan Ketentuan

“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan untuk segera mengecek kondisi pengolahan limbah di sana. Jangan sampai ini terus berlarut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Suhaimi juga mendesak Badan Pembina BUMD (BP BUMD) melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Sarana Jaya sebagai pengelola.

“Saya juga akan meminta BP BUMD melakukan pembinaan ke Sarana Jaya. Jangan sampai warga jadi korban kelalaian pemerintah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...