İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Eks Mentan SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar Hasil Pemerasan Pejabat Eselon

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian.

Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

“Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon,” tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pencuri yang Diamuk Massa di Ciomas Kelompok Jawa Tengah

Hakim pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah,” katanya.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah bergulir pertama kali di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024 hingga berlanjut di hari ini.

Baca Juga :  Bukan soal Bajingan Tolol, Bareskrim Luruskan Pemeriksaan Rocky Gerung

Dalam gugatan tersebut, ada 8 poin pokok permintaan yang disampaikan tim pengacara Gubernur Kalsel saat mengajukan gugatannya.

Diantaranya, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dilakukan secara sewenang-wenang, tak sesuai aturan, dan batal demi hukum.

Lalu, meminta agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...