Kamis, Desember 12, 2024

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi masih memburu sejumlah bandar yang diduga memberikan setoran agar situs judi online miliknya tidak diblokir pegawai Komdigi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).

Karyoto menerangkan sosok puluhan tersangka yang ditangkap.

Baca Juga :  Cinta Ditolak Parang Bertindak, Pemandu Karaoke Cantik Meregang Nyawa

Disebutkan para tersangka memilik tugas dan perannya masing-masing.

Sosok tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) misalnya sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.

Lalu, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Baca Juga :  Pecat AKBP Achiruddin, Ketegasan Polri Diapresiasi oleh Komisi III DPR

Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Baca Juga :  Ungkit Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum, Gede Pasek Sarankan SBY Minta Maaf

Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...