Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi masih memburu sejumlah bandar yang diduga memberikan setoran agar situs judi online miliknya tidak diblokir pegawai Komdigi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).
Karyoto menerangkan sosok puluhan tersangka yang ditangkap.
Disebutkan para tersangka memilik tugas dan perannya masing-masing.
Sosok tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) misalnya sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.
Lalu, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.
Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.
Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.