Aliansi.co, Jakarta- Kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) berbuntut panjang.
Dedy Darmansyah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang diduga menjadi biang kerok kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfi, akan diperiksa KPK pada minggu depan.
Pemeriksaan dilakukan karena KPK mengendus ketidakwajaran pada harta kekayaan ayah Lady sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).
KPK menilai terdapat anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dedy Darmansyah.
“Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, kepada wartawan, dikutip Selasa (17/12/2024).
Herda mengungkapkan, nama Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar pada November 2023.
“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ungkapnya.
Herda juga memeperlihatkan link pemberitaan yang memuat nama Dedy dalam kasus OTT tersebut.
Meski bukan KPK yang menyebutkan nama, namun link pemberitaan yang memuat nama Dedy, lanjutnya, bisa menjadi lembaga antirasuah.
“Bukan berarti beliau terlibat, tapi paling tidak ini kan jadi awareness saat berita viral belakangan ini,” ujarnya.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas Unsri bernama Muhamad Lutfi viral di media sosial.
Penganiayaaan ini terjadi buntut dari pengaduan Lady Aurellia Pramesti kepada ibunya LN terkait jadwal piket libur Nataru.
Lalu, LN bersama sopirnya bernama Datuk mendatangi Lutfi yang berujung dengan pemukulan.
Video penganiayaan ini menjadi viral di media sosial usai Lady yang dianggap sebagai biang kerok pemukulan, diketahui anak dari seorang pejabat BPJN Kalbar bernama Dedy Mandarsyah.
Netizen pun menyorot kekayaan Dedy Mandarsyah yang merupakan ayah Lady Aurelia Pramesti.