Aliansi.co, Palembang– Sosok bernama Agus bikin heboh lagi.
Setelah heboh kasus dugaan pencabulan Agus Buntung, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus ditangkap polisi gegara laporan dugaan pencabulan bocah 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
Polrestabes Palembang, kata dia, telah menetapkan seorang guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe alias Agus (35 tahun), sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Agus warga Kecamatan Sako, Palembang itu, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NA, yang merupakan anak muridnya.
“Tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri,” kata Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, dikutip Jumat (20/12/2024).
Aksi pencabulan itu, lanjutnya, bermula pada saat korban hendak belajar piano kepada Agus, pada Sabtu 7 Desember 2024.
Saat itu, Agus hanya berdua dengan korban NA di dalam ruangan tempat les.
Kesempatan itu dimanfaatkan Agus untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.
“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.
Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.
“Setelah kami kumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Harryo.
Harryo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Agus terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.