Sabtu, Oktober 3, 2026

Agus Bikin Heboh Lagi, Diciduk Polisi Gegara Cabuli Bocah Les Piano di Palembang

WIB

Aliansi.co, Palembang– Sosok bernama Agus bikin heboh lagi.

Setelah heboh kasus dugaan pencabulan Agus Buntung, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus ditangkap polisi gegara laporan dugaan pencabulan bocah 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Polrestabes Palembang, kata dia, telah menetapkan seorang guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe alias Agus (35 tahun), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Berdasarkan hasil penyidikan, Agus warga Kecamatan Sako, Palembang itu, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NA, yang merupakan anak muridnya.

“Tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri,” kata Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, dikutip Jumat (20/12/2024).

Aksi pencabulan itu, lanjutnya, bermula pada saat korban hendak belajar piano kepada Agus, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Saat itu, Agus hanya berdua dengan korban NA di dalam ruangan tempat les.

Baca Juga :  Mangkir Tanpa Kabar, Kejagung Panggil Ulang Airlangga Terkait Kasus Migor

Kesempatan itu dimanfaatkan Agus untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.

Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Usai 6,5 Jam Diperiksa, KPK Putuskan Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”  kata Harryo.

Harryo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Agus terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...