Selasa, Mei 19, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Aliansi.co. REHABILITASI Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sempat menggemparkan publik nasional. Rehabilitasi menjadi polemik karena putusan vonis pejabat perusahaan pelat merah ini belum inkracht.

Tidak hanya Ira, dua pejabat ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga diberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara (JN).

Secara prinsip, rehabilitasi adalah tindakan atau keputusan resmi dari Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang sebelumnya dianggap bersalah, tercemar, atau dirugikan akibat suatu putusan, tindakan, atau proses hukum tertentu.

Rehabilitasi diberikan Presiden usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Sedangkan dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

Putusan vonis hakim ini berdasarkan dakwaan yang diajukan KPK kepada Pengadilan Tipikor. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor menilai kebijakan kerja sama usaha ASDP dengan PT JN mengandung unsur kelalaian.

Kebijakan direktur ASDP digolongkan sebagai kelalaian berat yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim berpandangan, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sengaja menguntungkan PT JN hingga Rp1,25 triliun.

Namun, dua hakim lainnya memandang keputusan akuisisi dan kerja sama usaha tersebut bagian dari risiko bisnis. Artinya, keputusan Ira dan kawan-kawan bukan tindak pidana korupsi. Beda pandangan ini memunculkan dissenting opinion.

Beda pendapat atau dissenting opinion ini, menyiratkan perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih abu-abu. Ira dan kawan-kawan berpeluang besar melakukan upaya banding. Bukannya menerima pengampunan dari negara.

Baca Juga :  Still in New York City, Kasmayuni Remains Cooperative Amid Legal Proceeding

Di tengah situasi ini, perkara yang menjerat Ira dan kawan-kawan sampai ke telinga Presiden. Kepala Negara memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan Presiden ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco pada Selasa (25/11/2025) atau tepatnya lima hari setelah putusan vonis dibacakan.

Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memiliki hak kewenangannya untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinilai mengalami ketidakadilan. Di sinilah munculnya kritik publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme rehabilitasi secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 97–98. Pada dua pasal ini menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dan secara logis hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gulung Jaringan Narkotika di Sulsel, Sabu 80 Kg Disita

Persoalan kewenangan ini juga semakin relevan jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini menempatkan Presiden sebagai pejabat pemerintahan yang wajib memastikan setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak melampaui batas wewenang, serta tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Dari perspektif hukum tata negara, Presiden memang memiliki kewenangan prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, seperti memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Namun, di titik inilah kekaburan terjadi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...