Selasa, Agustus 18, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Aliansi.co. REHABILITASI Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sempat menggemparkan publik nasional. Rehabilitasi menjadi polemik karena putusan vonis pejabat perusahaan pelat merah ini belum inkracht.

Tidak hanya Ira, dua pejabat ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga diberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara (JN).

Secara prinsip, rehabilitasi adalah tindakan atau keputusan resmi dari Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang sebelumnya dianggap bersalah, tercemar, atau dirugikan akibat suatu putusan, tindakan, atau proses hukum tertentu.

Rehabilitasi diberikan Presiden usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Sedangkan dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembunuhan Pemuda Aceh Viral, Akun Facebook dan Instagram Riswandi Manik Dirujak Netizen

Putusan vonis hakim ini berdasarkan dakwaan yang diajukan KPK kepada Pengadilan Tipikor. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor menilai kebijakan kerja sama usaha ASDP dengan PT JN mengandung unsur kelalaian.

Kebijakan direktur ASDP digolongkan sebagai kelalaian berat yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim berpandangan, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sengaja menguntungkan PT JN hingga Rp1,25 triliun.

Namun, dua hakim lainnya memandang keputusan akuisisi dan kerja sama usaha tersebut bagian dari risiko bisnis. Artinya, keputusan Ira dan kawan-kawan bukan tindak pidana korupsi. Beda pandangan ini memunculkan dissenting opinion.

Beda pendapat atau dissenting opinion ini, menyiratkan perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih abu-abu. Ira dan kawan-kawan berpeluang besar melakukan upaya banding. Bukannya menerima pengampunan dari negara.

Baca Juga :  Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Di tengah situasi ini, perkara yang menjerat Ira dan kawan-kawan sampai ke telinga Presiden. Kepala Negara memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan Presiden ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco pada Selasa (25/11/2025) atau tepatnya lima hari setelah putusan vonis dibacakan.

Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memiliki hak kewenangannya untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinilai mengalami ketidakadilan. Di sinilah munculnya kritik publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme rehabilitasi secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 97–98. Pada dua pasal ini menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dan secara logis hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Surat Telegram Kapolri, 55 Pati Polri Dirotasi dan 6 Kapolda Diganti

Persoalan kewenangan ini juga semakin relevan jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini menempatkan Presiden sebagai pejabat pemerintahan yang wajib memastikan setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak melampaui batas wewenang, serta tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Dari perspektif hukum tata negara, Presiden memang memiliki kewenangan prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, seperti memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Namun, di titik inilah kekaburan terjadi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...