Selasa, Mei 19, 2026

Protes Pemecatan Brigjen Endar, Anggota Polri di KPK Ramai-ramai Minta Pulang

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Sejumlah anggota Polri dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, protes atas keputusan Firli Bahuri yang memecat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan lembaga anti rasuah.

Protes tersebut mereka sampaikan lewat surat terbuka.

Dalam surat tersebut mereka menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan.

Baca Juga :  Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL 14 Orang Tewas, Perjalanan KA Jarak Jauh Dihentikan

Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

“Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” tulisnya.

Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.

Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).

Baca Juga :  Kecam Penembakan Kantor MUI, Menag Dukung Polri Terbang ke Lampung Identifikasi Pelaku

“Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami,” tegasnya.

Desakan ini mereka sampaikan jika Ketua KPK Firli Bahuri tetap ngotot memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga :  Satgassus Polri Ungkap Sejumlah Temuan Menyimpang Proyek Kementan di Taput

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri dan KPK sudah memiliki aturannya masing-masing.

“Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).

 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...