Aliansi.co, Jakarta-Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara terkait kasus pelecehan terhadap seorang siswi SMK inisial ZK (17) di Jakarta Selatan.
Dinas Pendidikan mengakui adanya laporan kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru SMK swasta di kawasan Cilandak dari Sudin Pendidikan Jakarta Selatan.
“Ya, Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jaksel sudah melaporkan hal itu kepada kami,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sardjoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Sardjoko menyampaikan, untuk menyelesaikan permasalahan kasus dugaan pelecehan terhadap peserta anak didik diperlukan pendekatan multisektor dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Namun, penyelesaian yang diakukan tetap mengedepankan hak perlidungan siswa yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Harus tetap kedepankan perlindungan kepada siswa dan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan,” kata Sardjoko.
Sardjoko menambahkan, untuk pelaku dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yayasan SMK.
Hal itu karena pelaku bukan guru bersatus PNS.
“Untuk pelaku yang kebetulan guru sekolah swasta tentu kita serahkan kepada yayasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan mengaku sudah menyerahkan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Dinas Pendidikan.
“Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan.
“Karena itu di sekolah swasta sehingga ini tergantung yayasan hukumannya apa. Beda dengan sekolah negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin, 30 Desember 2024.
Polisi juga telah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru berinisial AU (50) itu kepada siswi berinisial ZKL (17).