Aliansi.co, Jakarta- Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.
Salah satu yang difokuskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yaitu pengusutan pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng di Jakarta Barat.
Polri menemukan dua bukti baru dalam pembebasan tanah tahun 2015 di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidikan akan difokuskan terkait pengukuran hingga penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Cengkareng.
“Kami teruskan penyidikan perkara ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Cahyono dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (28/1/2025).
Proyek yang digarap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Cahyono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
Proses hukum ini menyusul keluarnya keputusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan pra-peradilan mantan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Rudi Hartono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rusun di Jakarta telah diusut Polri pada tahun 2016.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk rusun Cengkareng.
Pembebasan tanah tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.