Aliansi.co, Jakarta- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anak bos Prodia inisial AN, menjatuhkan sanksi terhadap 4 oknum mantan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Hasilnya, eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim AKP Ahmad Zakaria dipecat dari Polri.
“AKBP B dan AKP Z PTDH,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) malam.
Diungkapkan, Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH karena terbukti berperan penting dari awal terjadinya kasus pemerasan tersebut.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujarnya.
Adapun eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“AKBP G dan Ipda ND demosi 8 tahun,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih proses sidang etik.
Namun, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.
“Masih ada satu yang belum, sedang berproses sidang etik, yaitu inisial M,” tandasnya.
