Aliansi.co, Tangsel- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.
Penyidik juga menggeledah kantor PT EPT sebagai pihak ketiga yang diduga penerima aliran dana proyek dari DLH Tangsel.
“Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran dana proyek ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan persnya, Senin (10/2/2025).
Rangga mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, mark-up biaya, dan penyimpangan dalam proses tender proyek pengelolaan sampah.
Karena itu, dokumen yang disita penyidik akan dijadikan alat bukti untuk mengungkap dan membidik para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Penyitaan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dalam proyek layanan pengelolaan sampah yang menggunakan anggaran daerah. Kami akan memeriksa dokumen-dokumen ini guna mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ujar Rangga.
Selain dugaan mar-kup biaya angkut sampah, pejabat DLH Tangsel juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan penyedia jasa.
Setelah penyitaan dokumen, kata dia, penyidik Kejati Banten akan memanggil sejumlah pejabat DLHK serta perwakilan PT EPT untuk diperiksa.
Tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan subkontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Rangga.
Plh Asisten Kejati Banten Aditya Rakatama menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes dan melakukan demonstrasi.
“Ada laporan warga demo pembuangan sampah liar. Setelah kita telusuri, ternyata sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” katanya dalam pers di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada jasa pelayanan pengangkutan sampah sebesar Rp 75 miliar yang dianggarkan DLH Tangsel tahun 2024.
Jasa pelayanan tersebut diberikan kepada PT EPT dengan dua kontrak pekerjaan, yaitu untuk jasa pengangkutan Rp 50 miliar, dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.
“Tim penyidik memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.