Selasa, April 21, 2026

Pelaku Penikaman Nus Kei Resmi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

WIB

Aliansi.co,Ambon – Polda Maluku resmi menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Keduanya dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN,” kata Rositah dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Minta Maaf kepada Bupati Sula, Pedagang Pasar Klarifikasi Video Viral Tagih Utang

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, disebut berjalan cepat dan terukur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada 19 April 2026.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bus Rombongan Peziarah asal Tangsel Masuk ke Jurang Guci Tegal

Dari rangkaian awal tersebut, kata Rositah, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tidak lama berselang, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Rositah, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal PGIS Tangsel, Wali Kota: Gereja Sudah Berperan Membangun Masyarakat Kita

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rositah.

Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Langkah-langkah preventif terus dilakukan kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...