Aliansi.co, Jakarta– Proses mediasi antara Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryzhard Bleszynski dinyatakan gagal.
Tamara Bleszynski keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskannya membayar pengobatan ayahnya hingga Rp 34 miliar.
“Saya cukup kaget karena sesuai dengan kepercayaan yang saya anut, utang rumah sakit atau pengobatan beliau itu dibungakan. Astaghfirullahaladzim,” kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/4/2023).
“Jadi saya butuh juga waktu untuk menenangkan diri karena tidak ada diajaran kepercayaan saya bahwa utang ayah dibungakan sampai 21 tahun. Itu nggak ada,” sambungnya.
Kuasa Hukum Tamara, Djohansyah mengatakan Tamara hanya mampu membayar Rp 800 juta untuk biaya rumah sakit pengobatan ayahnya. Nominal itu, kata dia, sudah disepakati kakaknya Ryszar sebelumnya.
“Nilai Rp 800 juta tersebut sesuai nilai perjanjian Tamara dengan Ryszard untuk membagi dua biaya rumah sakit pengobatan ayah mereka dengan total 103 ribu dollar AS pada 2001,” katanya.
Jika dirupiahkan, katanya, biaya pengobatannya 103 ribu dollar AS, kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar.
“Tadinya bilang kalau punya 50 persennya, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari 103 ribu dolar, berarti sekitar Rp 800 juta,” kata Djohansyah
Seperti diketahui Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tamara digugat wanprestasi senilai Rp 34 miliar soal biaya pengobatan ayahnya.
