Sabtu, Juli 4, 2026

Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka, Diduga Bersekongkol Palsukan Dokumen Pagar Laut

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen itu, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin

Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan penetapan keempat tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup usai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  TNI AL Lanjut Bongkar Pagar Laut Tangerang, Panglima: Sudah Perintah Presiden 

“Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025)

Adapun, Kades Kohod Arisn beserta tiga tersangka lainnya diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di Desa Kohod.

Baca Juga :  Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

Djuhandhani menyebut, keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Baca Juga :  KPK Buka Suara soal Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Termasuk juga dokumen lain yang dibuat Arsin dan UK sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...