Aliansi.co, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen itu, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin
Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan penetapan keempat tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup usai dilakukan gelar perkara.
“Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025)
Adapun, Kades Kohod Arisn beserta tiga tersangka lainnya diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di Desa Kohod.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.
Djuhandhani menyebut, keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Termasuk juga dokumen lain yang dibuat Arsin dan UK sejak Desember 2023 sampai November 2024.
“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tandasnya.
