Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka terhadap Hery ditetapkan usai tim penyidik mendalami sejumlah keterangan dan dokumen.
“Penetapan tersangka HS berdasarkan bukti yang cukup dan melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Anang menambahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk melengkapi pembuktian perkara.
Menurut dia, proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Tetap kita junjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban yang dibebankan negara.
Dalam upaya mencari jalan keluar, LD selaku pemilik PT TSHI disebut bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Berdasarkan penyelidikan tim penyidik, Hery diduga bersedia membantu dengan cara mendorong pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah bermula dari laporan masyarakat.
Dalam proses itu, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru.
“Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.
Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO yang mewakili perusahaan diduga meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP.
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan rampung, Hery disebut memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku perwakilan PT TSHI.
Melalui draf tersebut, Hery diduga menyampaikan pesan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.
